Peraturan Wlikota ini Mengatur Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah; Dasar Pengajuan Permintaan Pembayaran; Jenis Belanja dan Pengaturan Permintaan Pembayaran; Uang Persediaan; Tambahan Uang Persediaan; Prosedur Pengajuan SPP Dan Penerbitan SPM;Prosedur Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana; Pelaporan Keuangan; Ketentyuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat