Perubahan yang diatur antara lain: 1. Pengelolaan Sistem JAMKESMASDA di Kabupaten Situbondo dilaksanakan oleh Tim Pengelola Sistem Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah Kabupaten Situbondo; 2. Keanggotaan Tim Peogelola sebagaimana dimaksud meliputi Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat