Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG SISTEM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAERAH PROGRAM APBD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan yang diatur antara lain: 1. Pengelolaan Sistem JAMKESMASDA di Kabupaten Situbondo dilaksanakan oleh Tim Pengelola Sistem Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah Kabupaten Situbondo; 2. Keanggotaan Tim Peogelola sebagaimana dimaksud meliputi Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG SISTEM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAERAH PROGRAM APBD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
10 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2011
Tanggal Berlaku
10 Januari 2011
Sumber
BD 05/2011
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 311 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan