SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH - KABUPATEN BUNGO
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, bd.2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 232 ayat (2) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007, Sistem Akuntansi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2009; Perbup No. 45 Tahun 2009; Perbup No. 46 Tahun 2009.
- Perbup ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 hlm.
|