Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 47 Tahun 2009

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 47 Tahun 2009 tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
11 November 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
bd.2009
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan