Retribusi - Pasar - Perubahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2008/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 38 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK: |
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 38 Tahun 2004, tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Sarolangun sehingga perlu dilakukan perbaikan dan penyempumaan.
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 03 Tahun 2008.
- Perda ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 38 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
- Hal-hal yang Belum diatur dalam Peraturan Daerah Ini Sepanjang Mengenai Teknis Pelaksanaannya diatur Lebih Lanjut dengan Peraturan Bupati
- 3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
|