Retribusi Parkir - di Tepi Jalan Umum - Perubahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- Penetapan nilai tarif sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang sehingga perlu ditinjau kembali.
- UU No. 8 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 20o4 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
- Perda ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
- 4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
|