Perda ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat