Materi Pokok: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sehrma berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati serta rnendapatkan pembinaan secara teknis administratif dari Sekretaris Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah, tata ruang daerah, penyelenggaraan dan pengolahan data statistik, telematika serta pelaksanaan penelitian dan pengembangan. Badan terdiri dari: Kepala, Sekretariat, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Bidang Fisik, Prasarana dan Tata Ruang, Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Bidang Statistik dan Telematika, dan KelomPok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat