Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2011

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 November 2011
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2011
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
LN. 2011 No. 121, TLN No. 5258, LL SETNEG : 13 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 41977 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Mencabut :
  1. PP No. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan