Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD, dalam hal ini adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Keuangan APBD Kabupaten Banyuasin sebagaimana tercantum dalam Lampiran, mengatur mengenai Azas Umum Pelaksanaan APBD; Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran OPD/ PPKD; Anggaran Kas OPD dan Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Kebijakan Pendapatan Daerah; Pelaksanaan Kebijakan Belanja Daerah; Pelaksanaan Kebijakan Pembiayaan Daerah; dan Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Barang Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat