Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1958

Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1955 Tentang Pemungutan Sumbangan dari Pabrikan-Pabrikan Rokok Bagi Badan Urusan "Tembakau" (Krosok Centrale)" (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 34) Sebagai Undang Undang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.10 tahun 1955 tentang pemungutan sumbangan dari pabrikan-pabrikan rokok bagi "Badan Urusan Tembakau" (Krosok Centrale)(Lembaran-Negara tahun 1955 No.34) ditetapkan sebagai undang-undang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1955 Tentang Pemungutan Sumbangan dari Pabrikan-Pabrikan Rokok Bagi Badan Urusan "Tembakau" (Krosok Centrale)" (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 34) Sebagai Undang Undang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
17
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Juni 1958
Tanggal Pengundangan
26 Juni 1958
Tanggal Berlaku
26 Juni 1958
Sumber
LN. 1958 No. 58, TLN No. 1614, LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1234 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan