Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tugas dan fungsi organisasi dan tata kerja administrator kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-api dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, yang selanjutnya disebut KEK , adalah Kawasan Ekonomi Khusus dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Dewan Kawasan KEK Provinsi Sumatera Selatan, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK Tanjung Api-Api. Administrator adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dibentuk guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK Tanjung Api-Api. Diatur tentang susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat