Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 20 Tahun 2017

Pendelegasian Kewenangan Bupati Wakatobi Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi Untuk Melaksanakan Penyelenggaraan Perizinan Dan Nonperizinan Di Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP BAB III URUSAN YANG MENJADI KEWENANGANDINAS PM DAN PTSP BAB IV PERIZINAN DAN NONPERIZINAN YANG DIDELEGASIKAN KEPADA DINAS PM DAN PTSP BAB V PROSES DAN WAKTU PENYELENGGARAAN PELAYANAN BAB VI PEMBINAAN BAB VII PENGADUAN BAB VIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Wakatobi Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi Untuk Melaksanakan Penyelenggaraan Perizinan Dan Nonperizinan Di Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
15 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2017
Tanggal Berlaku
15 Juni 2017
Sumber
BD.2017/No.20
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan