Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 6 Tahun 2017

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Di Setiap Desa Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP BAB III PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA BAB IV PENYALURAN BAB V PROPORSI DAN JENIS PENGGUNAAN ADD BAB VI PELAPORAN BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Di Setiap Desa Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
15 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2017
Tanggal Berlaku
15 Februari 2017
Sumber
BD.2017/No.6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Wakatobi No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1.B Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Di Setiap Desa Kabupaten Wakatobi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan