Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengoperasian Kendaraan Roda Tiga Di Kota Banjarmasin, meliputi: Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan; Kebutuhan Angkutan Kendaraan Roda Tiga; Ketentua Perizinan; Persyaratan Izin; Kewajiban; Masa Berlaku Izin; dan Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat