Tunjangan - komunikasi - Intensif
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, LD.2017/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Belanja penunjang operasional pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten banyuasin
ABSTRAK: |
- Berdasarkan berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 ten.tang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, bahwa dalam rangka menetapkan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerah
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2012; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014;sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007 ; PP No 58 Tahun 2005; PP No 16 Tahun 2010 ;Permendagri No 21 Tahun 2007;Perda No 20 Tahun 2016;Perbup No 126 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Banyuasin No 163 Tahun 2016;Perbup No 207 Tahun 2016
- Dasar Hukum Peraturan ini diatur tentang Tunjangan komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Belanja penunjang operasional pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten banyuasin
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 139 Tahun 2016 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pirnpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin (Berita
Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2016 Nomor 139), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 5 Hlm
|