Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran Dan Ruang Lingkup Penanganan Pengaduan Dan Informasi Masyarakat, Sumber pengaduan, Penanganan Pengaduan, Mekanisme Penyampaian Pengaduan Dan Informasi, Pelaporan Penanganan Pengaduan Dan Informasi, Monitoring Dan Evaluasi, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat