Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 1959

Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Daerah Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Di Jawa (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 53), Sebagai Undang-Undang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 17 tahun1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 53) ditetapkan sebagaiUndang-undang Peraturan-peraturandaerahyangdimaksuddalampasal6Undang-undang No. 2 jo. No. 18 tahun 1950, No. 3 tahun 1950 jis No.19 tahun 1950 dan No. 9 tahun 1955, No. 10, No. 11, No. 12, No. 13dan No. 14 tahun 1950 dan No. 15 tahun 1950 jo. No. 18 tahun 195 1,No. 16 dan No. 17 tahun 1950 jo. No. 13 tahun 1954 yangbelum digantioleh daerah-daerah otonom yang bersangkutan, terus berlaku sebagaiperaturan-peraturan daerah otonom tersebut dan peraturan-peraturantermaksud dapat diubah, diganti atau ditarik kembali oleh DewanPerwakilan Rakyat Daerah dari daerah yang bersangkutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Daerah Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Di Jawa (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 53), Sebagai Undang-Undang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
26
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1959
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Juli 1959
Tanggal Pengundangan
04 Juli 1959
Tanggal Berlaku
04 Juli 1959
Sumber
LN. 1959 No. 71, TLN NO. 1819, LL SETNEG :3 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1315 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan