Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 30.A Tahun 2016

Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat Teladan Wakatobi Religius

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS PENGHARGAAN KEPADA MASYARAKAT TELADAN WAKATOBI RELIGIUS BAB III TUJUAN BAB IV KATEGORI DAN BENTUK PENGHARGAAN BAB V TIM PENILAI BAB VI MEKANISME PROSEDUR PEMBERIAN PENGHARGAAN BAB VII PENILAIAN DAN PENETAPAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 30.A Tahun 2016 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat Teladan Wakatobi Religius
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
30.A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
19 November 2016
Tanggal Pengundangan
19 November 2016
Tanggal Berlaku
19 November 2016
Sumber
BD.2016/No.-
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan