Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.13 tahun 1955 tentang pencabutan dan penggantian Undang-undang No.14 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 38)dinyatakantidakberlaku lagi terhitung mulai tanggal 10 Agustus 1957, dengan ketentuanbahwa bagi mereka yang pada saat Undang-undang Darurat No. 26tahun 1957 tentang Militer Sukarela (Lembaran-Negara tahun 1957 No.83.)adadalamkeadaanmendapatperlakuanberdasarkanUndang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 (Lembaran-Negara 1955No. 38), tetap berlaku ketentuan dalam Undang-undang Darurat tersebutterakhir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat