Merubah Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 82 Tahun 2010 tentang Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja Bagi Aparat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun 2010 sebagai berikut : 1. Lampiran BAB IV huruf C angka 4 diubah; 2. Lampiran BAB IV huruf D angka 2 point b diubah; 3. Lampiran BAB IV huruf D angka 5 ditambahkan penjelasan; 4. Ketentuan BAB VI Nomor 1 bagian Honor Penanggung Jawab Pengelola Keuangan untuk penjelasan diubah sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat