Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD 83/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN KOTA KEDUA (SECOND CITY)
ABSTRAK: |
- a. b8hwa. dawn l'llllgka mendorong pen:epman pc:npnbanpn bwason yang berpotensi set,agai pusat pertumbuhan wilayah. llt~ ~llllg8D pembanglmnn antar wila.yah clan untuk mmdorong pertumbubao antar wilayah daenih pedu dilakubn LIJlllY4 penge,nl,anpn uwasan di daerah; b. bellwa dawn rangka mewujudkan lreeerpad1181l pembangunan anw seklnr, daerah, llan masymbt maka pengembanpn wilayah merupakan arahan lokasi penganhangan :vang dilabana)<an pemeril11ab, masyarakat, dan/t\t311 dunia usaha; c. baltwa dalam nmjka mengeailiailgaiikan sistem pusat pelayanan 8eC4Ill hirarkis mellllui peoentuan Pu.sat .Kegiatan Lokal yang dipromosikan (Pl(4'). Pusat Pclayamm Kawasan (PPK) clan Pusal Pelayanan LilJ&kungan (PPL) terintegrasi denpn Pusat :Kcgiarao Lokal (PKL) yang sudahditent\llcBD dala!n R.mcana Tlda Ruang (RTRW) Provinsi( d babwa sebapi pela);sanaan lfndang-Undang NoD10J 26 Tahun 2007 temang Penat••o RU1111g dan sesuai dengim Rooraoa Tata Ruaag Wilayah Kabupaten Situbondo, pcrlu diatur pengembangan Kota Ketlua <,'>e-rond Cfty) di wi1ayah Kabupatcn Situbondo
- 1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2.UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 10 Tahun 2004; 6. UU Nomor 15 Tahun 2004; 7. UU Nomor 32 Tahun 2004; 8. UU Nomor 33 Tahun 2004; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 24 Tahun 2005; 11. PP Nomor 54 Tahun 2005; 12. PP Nomor 55 Tahun 2005; 13. PP Nomor 56 Tahun 2005; 14. PP Nomor 57 Tahun 2005; 15. PP Nomor 58 Tahun 2005; 16. PP Nomor 65 Tahun 2005; 17. PP Nomor 79 Tahun 2005; 18. PP Nomor 8 Tahun 2006; 19. PP Nomor 3 Tahun 2007; 20. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 21. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 22. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
- Suatu wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena memiliki pengaruh sangat penting bagi wilayah di sekitarnya sebagai penggerak dan pendorong pertumbuhan ekonomi wilayah dalam lingkup Kabupaten Situbondo dapat ditetapkan untuk dikembangkan menjadi kawasan strategis cepat tumbuh daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2010.
- 7 Halaman
|