Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 82 Tahun 2010

PETUNJUK UMUM DAN PEDOMAN KERJA BAGI APARAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIUBONDO DALAM PELAKSANAAN APBD TAHUN 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja Bagi Aparat di Lingkungam Pemerintah Kabupaten Situbondo Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun 2011, sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 82 Tahun 2010 tentang PETUNJUK UMUM DAN PEDOMAN KERJA BAGI APARAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIUBONDO DALAM PELAKSANAAN APBD TAHUN 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
13 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2010
Tanggal Berlaku
13 Desember 2010
Sumber
BD 82/2010
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan