Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, meliputi Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat, Bidang Tata Lingkungan, Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Kemitraan, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat