Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 65 Tahun 2017

Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan rencana Kerja dan Anggaran pejabat Pengelola Keuangan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017. Ketentuan penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun anggaran 2017 dilakukan sesuai dengan Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu: SKPD menyusun Rincian Anggaran Pendapatan untuk menghasilkan RKA-SKPD dan RKA-PPKD, Form RKA-SKPD dan RKA-PPKD 1; SKPD menyusun Rincian Anggaran Belanja Langsung untuk menghasilkan RKA-SKPD dan RKA-PPKD 2.1; SKPD menyusun Rincian Anggaran Belanja Langsung masing-masing kegiatan untuk menghasilkan RKA-SKPD dan RKA-PPKD 2.2.1. untuk kemudian digabung dalam Rekapitulasi Rincian Anggaran Belanja Langsung untuk menghasilkan RKA-SKPD dan RKA-PPKD 2.2.; dan SKPD mengompilasi dokumen-dokumen di atas menjadi RKA-SKPD dan RKA-PPKD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan rencana Kerja dan Anggaran pejabat Pengelola Keuangan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/No.65
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 772 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan