Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017. Ketentuan penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun anggaran 2017 dilakukan sesuai dengan Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu: SKPD menyusun Rincian Anggaran Pendapatan untuk menghasilkan RKA-SKPD dan RKA-PPKD, Form RKA-SKPD dan RKA-PPKD 1; SKPD menyusun Rincian Anggaran Belanja Langsung untuk menghasilkan RKA-SKPD dan RKA-PPKD 2.1; SKPD menyusun Rincian Anggaran Belanja Langsung masing-masing kegiatan untuk menghasilkan RKA-SKPD dan RKA-PPKD 2.2.1. untuk kemudian digabung dalam Rekapitulasi Rincian Anggaran Belanja Langsung untuk menghasilkan RKA-SKPD dan RKA-PPKD 2.2.; dan SKPD mengompilasi dokumen-dokumen di atas menjadi RKA-SKPD dan RKA-PPKD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat