Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 63 Tahun 2017

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Secara Online

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara Online. Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan Rencana Kerja Tahunan berdasarkan uraian tugas dan fungsi jabatan. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan Target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. SKP yang telah disetujui dan ditetapkan menjadi dasar penilaian bagi Pejabat Penilai. Penilaian SKP paling sedikit meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan waktu, sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja. Penilaian Prestasi Kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian Perilaku Kerja dengan bobot nilai unsur SKP 60% dan Perilaku Kerja 40%.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Secara Online
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BD.2017/No.63
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1216 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan