PENDIDIKAN - APARATUR SIPIL NEGARA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD.2017/No.62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 036 Tahun 2016 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan motivasi, semangat, dan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menempuh pendidikan formal baik melalui Program Tugas Belajar maupun Izin Belajar, sehingga perlu diubah, sehingga ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 036 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 036 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
- Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 036 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
- 5 Halaman
|