Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ruang lingkup meliputi Pengendalian Gratifikasi; UPG; Sosialisasi; Perlindungan Pelapor Gratifikasi; Pengawasan; dan Pembiayaan. Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, antara lain: terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah; terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah; terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring, dan evaluasi di luar penerimaan yang sah; terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai; dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain; sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama, atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh Pejabat/Pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima; dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan; dan dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pejabat/Pegawai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat