PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG KEUANGAN DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.14, TLD No.14, LL KAB KAPUAS HULU: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 (Ayat 6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 TAhun 2014, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri dalam Negeri No. 113 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencabutan Pasal 1, Pasal 2, PAsal 3, PERDA No. 14 Tahun 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2015.
- 5 halaman dan 1 halaman penjelasan
|