ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun. 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012, Peraturan Menteri dalam Negeri No.13 Tahun 2006, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.8 Tahun 2011, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.10 Tahun 2012, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.12 Tahun 2013, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.10 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, PERDA No.7 Tahun 2014.
|