Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 1961

Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
18
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1961
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Juli 1961
Tanggal Pengundangan
21 Juli 1961
Tanggal Berlaku
21 Juli 1961
Sumber
LN. 1961 No. 263, TLN NO. 2312, LL SETNEG : 9 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 5556 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan