Persyaratan pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. jumlah penduduk paling kurang 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga; b. luas wilayah terjangkau secara berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; c. mempunyai potensi sumber daya alam yang dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat dengan memperhatikan pelestarian lingkungan; d. sarana dan prasarana pemerintahan antara lain perhubungan, sosial budaya dan prasarana pisik pemerintahan; e. dapat mendukung program kecamatan dan kabupaten; f. Desa induk tidak menjadi lemah dalam bidang ekonomi dan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat