Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2007

Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Persyaratan pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. jumlah penduduk paling kurang 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga; b. luas wilayah terjangkau secara berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; c. mempunyai potensi sumber daya alam yang dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat dengan memperhatikan pelestarian lingkungan; d. sarana dan prasarana pemerintahan antara lain perhubungan, sosial budaya dan prasarana pisik pemerintahan; e. dapat mendukung program kecamatan dan kabupaten; f. Desa induk tidak menjadi lemah dalam bidang ekonomi dan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
21 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2007
Tanggal Berlaku
21 Februari 2007
Sumber
LD.2007/NO.11
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 403 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan