Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 10 Tahun 2016

Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Buton Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa; Bab IV Cara Pengadaan Barang/Jasa; Bab V Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa; Bab VI Pembayaran; Bab VII Pelaporan Dan Serah Terima; Bab VIII Pengawasan; Bab IX Ketentuan Lain-Lain; Bab X Ketentuan Peralihan; Bab XI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Buton Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
07 April 2017
Tanggal Pengundangan
07 April 2016
Tanggal Berlaku
07 April 2016
Sumber
BD.2017/No.10
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan