Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1955

Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1955 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1955
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Mei 1955
Tanggal Pengundangan
13 Mei 1955
Tanggal Berlaku
13 Mei 1955
Sumber
LL SETNEG : 1 HLM.
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1223 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan