Peraturan Gubernur ini megnatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan, meliputi: Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga, Sekretariat, Bidang Pemberdayaan Pemuda, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pembudayaan Olahraga, Bidang Pembinaan Olahraga Prestasi, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat