Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas pada Ruas Jalan Provinsi di Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ruang lingkup meliputi : Jenis Andalalin, kewenangan, jenis dan kriteria kegiatan dan/atau usaha yang wajib memiliki Andalalin; Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Persetujuan Andalalin; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Sanksi Administrasi; dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi. Jenis kegiatan dan/atau usaha yang wajib memiliki Andalalin antara lain: Perumahan; Apartemen; Toko/rumah toko/kantor/rumah kantor; Pusat perbelanjaan/pasar/perkantoran; Hotel/motel/penginapan; Rumah sakit/klinik; Industri/pergudangan; Sekolah/perguruan tinggi; Tempat kursus; Restoran/rumah makan; Gedung pertemuan/tempat hiburan/pusat olah raga; Terminal/pool kendaraan/gedung parkir; Pelabuhan/bandara; Bengkel kendaraan bermotor; Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum/Gas; dan Perpaduan/kombinasi antara jenis kegiatan/usaha tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat