Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 30 Tahun 2017

Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas Pada Ruas Jalan Provinsi Di Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas pada Ruas Jalan Provinsi di Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ruang lingkup meliputi : Jenis Andalalin, kewenangan, jenis dan kriteria kegiatan dan/atau usaha yang wajib memiliki Andalalin; Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Persetujuan Andalalin; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Sanksi Administrasi; dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi. Jenis kegiatan dan/atau usaha yang wajib memiliki Andalalin antara lain: Perumahan; Apartemen; Toko/rumah toko/kantor/rumah kantor; Pusat perbelanjaan/pasar/perkantoran; Hotel/motel/penginapan; Rumah sakit/klinik; Industri/pergudangan; Sekolah/perguruan tinggi; Tempat kursus; Restoran/rumah makan; Gedung pertemuan/tempat hiburan/pusat olah raga; Terminal/pool kendaraan/gedung parkir; Pelabuhan/bandara; Bengkel kendaraan bermotor; Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum/Gas; dan Perpaduan/kombinasi antara jenis kegiatan/usaha tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas Pada Ruas Jalan Provinsi Di Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
27 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2017
Tanggal Berlaku
27 Maret 2017
Sumber
BD.2017/No.30
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1133 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan