Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 077 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017, yaitu ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 diubah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017 terdiri atas: Pendapatan yang semula Rp 5.499.059.991.000,00 Bertambah Rp 203.921.220.000,00 sehingga menjadi Rp 5.702.981.211.000,00. Belanja: Semula Rp 5.532.559.991.000,00 Bertambah Rp 203.921.220.000,00 sehingga menjadi Rp 5.736.481.211.000,00. Defisit setelah Perubahan Rp 33.500.000.000,00. Pembiayaan meliputi Penerimaan Rp 65.000.000.000,00 dikurangi Pengeluaran Rp 31.500.000.000,00; sehingga Jumlah Pembiayaan Netto Rp 33.500.000.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat