Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 16 Tahun 2017

Staf Ahli Gubernur Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini meliputi: uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab staf ahli; mekanisme kerja; kriteria jabatan staf ahli; dan pembiayaan. Staf Ahli Gubernur terdiri atas: Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik; Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Staf Ahli Gubernur Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
07 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2017
Tanggal Berlaku
07 Februari 2017
Sumber
BD.2017/No.16
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1174 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan