Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini meliputi: uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab staf ahli; mekanisme kerja; kriteria jabatan staf ahli; dan pembiayaan. Staf Ahli Gubernur terdiri atas: Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik; Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat