Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara No. 6 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan perangkat daerah Kabupaten Buton terdiri dari: Setda, Setwan, Inspektorat, 24 Dinas, 4 Badan. Selain Satuan Perangkat Daerah tersebut, juga ditetapkan sebanyak 6 Kecamatan. Dalam Perda ini juga diatur tentang pembentukan UPT pada Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
04 November 2016
Tanggal Pengundangan
04 November 2016
Tanggal Berlaku
04 November 2016
Sumber
LD.2016/No.6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1212 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perda Kab. Buton Utara No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 20216 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan