Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 11 Tahun 2015

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015-2035

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: RTRWK didasarkan atas 4 (empat) azas yaitu azas manfaat, azas keseimbangan, azas kelestarian dan azas keterbukaan. Substansi materi RTRWK meliputi: tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; rencana struktur ruang wilayah kabupaten; rencana pola ruang wilayah kabupaten; penetapan kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. Kawasan strategis yang ada di kabupaten meliputi kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, dan kawasan strategis kabupaten. Perwujudan rencana pola ruang wilayah kabupaten dilakukan melalui perwujudan kawasan lindung dan perwujudan kawasan budi daya. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten menjadi acuan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten. Dalam pengelolaan ruang wilayah masyarakat berhak : berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang; mengetahui secara terbuka RTRWK dan rencana rinci tata ruang kawasan; menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang; dan memperoleh penggantian yang layak sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015-2035
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2016
Tanggal Berlaku
18 Januari 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA, PROVINSI BENGKULU TAHUN 2016 NOMOR 3
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 2809 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan