TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON TAHUN ANGGARAN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2016/No.151
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas, transparansi dan
akuntabilitas serta terbimbingnya pelaksanaan perjalanan dinas,
perlu menetapkan dan menetapkan Standar Satuan
Biaya perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri
Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri
Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2017;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4356);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,
DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5568);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4417), sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016
tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Aparatur
Sipil Negara dan Pegawai Non-PNS;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016
tentang Standar Biaya Masukan 1 Tahun Anggaran 2017;
16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PRINSIP PERJALANAN DINAS
BAB III
PENGGOLONGAN PERJALANAN DINAS
BAB IV
TUJUAN PERJALANAN DINAS
BAB V
LAMA PERJALANAN DINAS
BAB VI
KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB VII
PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DAN
PERTANGGUNG JAWABANNYA
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
- Dicabut: -
- -
- 49 Halaman
|