Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton No. 59 Tahun 2016

Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PRINSIP PERJALANAN DINAS BAB III PENGGOLONGAN PERJALANAN DINAS BAB IV TUJUAN PERJALANAN DINAS BAB V LAMA PERJALANAN DINAS BAB VI KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS BAB VII PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DAN PERTANGGUNG JAWABANNYA BAB VIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
07 November 2016
Tanggal Pengundangan
08 November 2016
Tanggal Berlaku
08 November 2016
Sumber
BD.2016/No.151
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan