Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 25 Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; NILAI JUAL; PENDAFTARAN DAN PENDATAAN WAJIB PAJAK; TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK; PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; TATACARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Singkawang Nomor 25 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
02 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2011
Tanggal Berlaku
02 Desember 2011
Sumber
BD.2011/NO.25, LL kota Singkawang: 9 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan