PERTANIAN-SUBSIDI
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2011/NO.7, TBD No.7, LL kota Singkawang: 22 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Singkawang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (3) Peraturan gubernur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebutuhan dan harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2011 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota
- UU No.25 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 1992, UU No.10 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2009, PP No.8 Tahun 2001, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.77 Tahun 2005, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2008, Pergub No.11 Tahun 2011, Perda No.6 Tahun 2008
- Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan pelaporan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
- 8 halaman dan 14 halaman lampiran
|