Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton No. 11 Tahun 2016

Pedoman Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok untuk Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Penegakan Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I: KETENTUAN UMUM BAB II: RUANG LINGKUP BAB III: PERENCANAAN BAB IV: PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK BAB V: MONITORING DAN EVALUASI BAB VI: PELAPORAN BAB VII: PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok untuk Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Penegakan Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
11 April 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan