Ketentuan Pasal 1 angka 1 angka 2, angka 5, angka 8 dan angka 9 diubah; Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (7) diubah, diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (6a) dan ayat 7 ditambah 1 ayat yaitu ayat (7a), ayat (8) dan ayat (9) dihapus; Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 18 huruf a diubah; dan Ketentuan Pasal 19 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat