Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 9 Tahun 2011

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MALANG TAHUN 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MALANG TAHUN 2013
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
15 November 2011
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2011
Tanggal Berlaku
07 Desember 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 4
Subjek
APBD - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 825 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan