Peraturan Gubernur ini memuat tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kendaraan Bermotor Baru dari Pengusaha/ Dealer Kendaraan Bermotor, dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; SUBJEK SP3; BESARNYA SUMBANGAN; SARANA ADMINISTRASI; MEKANISME PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA DARI PENGUSAHA/DEALER DAN PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR BARU; PELAPORAN; dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat