Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 64 Tahun 2012

Pelaksanaan Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah Dari Perusahaan Perkebunan Di Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini memuat tentang Pelaksanaan Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah dari Perusahaan Perkebunan di Kalimantan Selatan, dengan sisteematika; KETENTUAN UMUM; PRINSIP SUMBANGAN PIHAK KETIGA; PELAKSANAAN PENERIMAAN SUMBANGAN; TATA CARA PENYETORAN DAN PENYERAHAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH; dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah Dari Perusahaan Perkebunan Di Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2012
Sumber
BD.2012/No.64
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan