Peraturan Gubernur ini Memuat tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Juli sampai dengan September 2012, Dengan Sistematika; KETENTUAN UMUM; HASIL PENERIMAAN PAJAK AIR PERMUKAAN YANG DI BAGI; POLA PEMBAGIAN,TATA CARA PENYALURAN DAN PENATAUSAHAANNYA; PENGGUNAAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat