Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Juli Sampai Dengan September 2012 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Yang Di Bagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran Dan Penatausahaanya; Penggunaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat