Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD.2012/No.55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa telah terjadi perubahan data anggaran berkaitan
dengan tertib pengelolaan administrasi keuangan pada
Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan yang berpengaruh terhadap
penetapan besaran retribusi Retribusi Pelayanan
Pendidikan dan Pelatihan Teknis pada Badan Pendidikan
dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang
dikelola;
bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum, peninjauan tarif retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Peninjauan Tarif Retribusi
Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis pada Badan
Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14
Tahun 2011;
- Peraturan Gubernur Ini Memuat Tentang Peninjauan Tarif Retribusi
Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2012.
- 6 Halaman.
|