Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 54 Tahun 2012

Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini Memuat tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2013, dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; Asistensi RKA-SKPD; Pembentukan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD; Belanja Pegawai; Belanja Barang dan Jasa; Belanja Modal; HAL-HAL YANG TIDAK DIPERKENANKAN DALAM PENGALOKASIAN BELANJA DAN STANDAR HARGA; dan PENYAMPAIAN RKA-SKPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
12 September 2012
Tanggal Pengundangan
12 September 2012
Tanggal Berlaku
12 September 2012
Sumber
BD.2012/No.54
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan